Teman Pakai Sabu Jennifer Dunn Dituntut Lima Tahun Penjara

https: img-o.okeinfo.net content 2018 06 09 33 1908609 teman-pakai-sabu-jennifer-dunn-dituntut-lima-tahun-penjara-g3OzB86gAH.jpg

JAKARTAPengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang tuntutan terhadap teman pakai sabu Jennifer Dunn, Radytia alias Tya. Kata Noni T. Purwaningsih selaku kuasa hukum Tya, kliennya dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana tingg

"Raditya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Noni di kawasan Ampera, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Noni merasa pasal yang dikenakan tidak sesuai perbuatan. Dia menyebut Tya tidak pernah memasok narkotika jenis apapun untuk Jennifer Dunn. Sementara dalam Pasal 112 tertulis ketentuan tentang orang yang dengan sengaja menyediakan narkoba.
Jennifer Dunn dan kuasa hukum
"Dari mana? Kepada siapa? Dia tidak pernah memperjualbelikan narkotika jenis apa pun dan baru sekali ini kena," tuturnya.
Noni lantas membandingkan tuntutan Tya dengan Jennifer Dunn. Menurutnya, Tya seharusnya dikenakan pasal yang sama dengan Jennifer. Sebagai informasi, Jennifer Dunn dituntut delapan bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan sabu.
Jennifer Dunn dan kuasa hukum
"Kalau Tya nyediain narkotika untuk dia sendiri, harusnya kena Pasal 127 kayak tuntutan Jedun," ujar dia.
Menyoal tuntutan yang dirasa terlalu tinggi, pihak Tya menyatakan siap memperjuangkan keadilan dalam sidang nota pembelaan atau pledoi pada 27 Juni 2018.
"Apa fakta hukum dan pertimbangan hukumnya sehingga begitu jauh dengan Raditya? Ini keluarga Raditya minta keadilan. Dan kami minta tolong untuk ikut mengawal persidangan," pungkas Noni T. Purwaningsih.