Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Lulung: Itu Langgar UU!

https: img.okeinfo.net content 2018 07 02 338 1916731 eks-napi-koruptor-dilarang-nyaleg-lulung-itu-langgar-uu-EuSFaMYyR3.jpg

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana menyebut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 melanggar undang-undang.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang 1945 tentang Hak Asasi Manusia di Pasal 28 Ayat 3 menjelaskan kalau setiap orang memiliki hak yang sama di pemerintahan. Ia menyayangkan lembaga sekelas KPU menerbitkan regulasi, tapi bertabrakan dengan undang-undang yang berlaku.
"Kita melihatnya ini ada persoalan undang-undang yang dilanggar sebenarnya," kata pria yang karib disapa Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Pilkada
Lulung sangat tidak mengapresiasi putusan KPU tersebut. Sebab, selain melanggar Undang-Undang 1945 tentang Hak Asasi Manusia, KPU juga tak mentaati Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 240 UU Pemilu, larangan hanya diberlakukan bagi mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Meski begitu, dirinya akan menyetujui keputusan KPU itu bila ada putusan hakim di dalam pengadilan Tipikor yang mencabut hak politik seseorang untuk dipilih dan memilih.
"Kalau ada koruptor yang dicabut hak politiknya kita setuju, tapi kalau yang enggak dicabut, ya harus diatur dengan undang-undang yang jelas," kata dia.
Pemilu
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya akan mendukung sejumlah pihak yang akan melakukan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu ke Mahkamah Kostitusi (MK).
"Saya sih artinya dalam hal ini kalau ada pihak-pihak yang melakukan uji materi ke MK itu kan juga hak dia," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi alias koruptor untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu.
Pilkada
PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.